Just another Wadah Aspirasi dan Kreasi Mahasiswa UGM Sites site

Syarat Penyerahan Barang

Posted Monday, May 4th, 2015

Dalam perjanjian jual beli syarat penyerahan barang berhubungan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjualbelikan. Dalam hal ini ditentukan siapa yang akan menanggung biaya pengangkutan. Sehingga syarat penyerahan merupakan suatu kesepakatan antara penjual dengan pembeli tentang pemindahan hak milik disertai biaya pengiriman barang dari gudang penjual sampai digudang pembeli.

Untuk lebih jelasnya berikut dikemukakan beberapa syarat penyerahan barang yang umumnya terjadi dalam jual beli.

a. Franko gudang pembeli
Artinya barang yang diperjualbelikan akan menjadi hak milik pembeli pada saat barang tersebut sampai di gudang pembeli. Sehingga segala bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab penjual termasuk ongkos angkut barang tersebut.
b. Franko gudang penjual
Artinya barang yang sudah diperjualbelikan akan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah keluar dari gudang penjual, dan segala bentuk resiko yang timbul selama dalam perjalanan menjadi tanggung jawab pembeli termasuk ongkos angkut barang tersebut.
c. Free On Board Shipping point
Syarat ini berlaku untuk pengiriman barang yang menggunakan kapal laut. Artinya barang yang diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli pada saat barang sudah sampai di atas kapal di pelabuhan penjual, sehingga segala sesuatu resiko yang timbul dalam perjalanan sampai di gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli. Syarat ini dalam transaksi biasa ditulis FOB shipping point.

FOB Shipping Point ataupun franco penjual, itu berarti penyerahan barang dilakukan ditempat penjual. Hal ini berarti segala bentuk biaya transformasi  dan resiko yang timbul dari tempat penjual sampai ketempat pembeli ditanggung sepenuhnya oleh pembeli.

d. Free On Board Destination point
Syarat ini berlaku dalam pengiriman barang menggunakan kapal laut. Artinya barang yang sudah diperjualbelikan menjadi hak milik pembeli saat barang tersebut sudah di atas kapal di pelabuhan pembeli. Sehingga semua resiko yang timbul dalam perjalanan dari gudang penjual sampai di atas kapal (dalam perjalanan) menjadi tanggungan penjual. Sedangkan resiko yang terjadi selama dari pelabuhan pembeli ke gudang pembeli menjadi tanggungan pembeli. Jadi ongkos angkut dari gudang penjual, ongkos bongkar muat dan ongkos kapal sepenuhnya tanggungan penjual. Dalam transaksi syarat ini biasa ditulis FOB destination.

FOB Destination Point ataupun franco pembeli, berarti segala bentuk kegiatan penyerahan barang dilakukan ditempat pembeli. Hal ini berarti segala bentuk biaya dan resiko yang timbul dalam hal pengiriman barang dari tempat penjual ketempat pembeli menjadi tanggung jawab dari pihak penjual.

e. Cost Insurance and Freight (CIF)
Artinya dalam perjanjian jual beli disepakati bahwa penjual menanggung semua biaya angkut serta premi asuransi barang dalam perjalanan. Kadang-kadang syarat ini dilengkapi lagi dengan tanggungan biaya komisi oleh penjual, sehingga syarat ini ditulis menjadi CIFIC (Cost Insurance and Freight Inclusive Comission).

Cost, Insurance, and Freight ( CIF ) yaitu syarat penyerahan yang menyebutkan    bahw penjual bertanggungjawab atas biaya pengiriman dan ansuransikerugian barang yang dikirim atau dijual sampai gudang pembeli.

 

 

  • LOCO (ex.works)
    Penyerahan barang di gudang penjual dalam kedaan seperti aslinya di gudang penjual. Karena penyerahan barang dilakukan di gudang penjual maka biaya pengangkutan di darat maupun di laut menjadi beban pembeli. Kalau pembeli ingin merubah kemasan, ongkos pengepakan ini pun ditanggung pembeli.
  • FOB (Free on Board)
    Poin perubahan kepemilikan barang adalah saat barang sudah dinaikkan ke atas kapal. Dalam hal ini semua biaya sampai barang selesai dimuat di atas kapal sudah termasuk dalam harga yang disebut. Ini berarti termasuk ongkos pengepakan, pengangkutan ke pelabuhan, dan ongkos muat ke atas kapal di samping harga barangnya sendiri.
  • C&F (Cost and Freight)
    Barang beralih kepemilikan barang pada pelabuhan tujuan (destination port). Biayanya adalah biaya FOB ditambah dengan ongkos angkut laut (freight) dari pelabuhan muat (loading port) sampai ke pelabuhan tujuan (destination port) yang diinginkan oleh importir atau pembeli, termasuk harga barang itu sendiri. Dengan kata lain, biayanya terdiri dari ongkos angkut dari gudang ke pelabuhan muat (forwarding fee), dan ongkos angkut laut serta ongkos dokumen pengapalan (shipping charges).
  • CIF (Cost, Insurance and Freight)
    Titik pengalihan kepemilikan barang sama dengan C&F yaitu pada pelabuhan tujuan (destination port). Biaya CIF adalah segala biaya sebagaimana dalam C&F ditambah premi asuransi ( Insurance Premium).
  • Franco
    Harga pembelian sudah termasuk semua biaya sampai barang dibongkar di gudang pembeli. Jadi berarti termasuk bea-bea yang harus dibayar seperti bea masuk, pajak masuk, dan ditambah dengan ongkos angkut dari pelabuhan tujuan ke gudang pembeli dan ongkos bongkar di gudang pembeli. Cara penjualan franco gudang pembeli ini jarang sekali terjadi di dalam perdagangan luar negeri.

Selain lima jenis penyerahan barang di atas, masih terdapat tiga jenis lagi penyerahan barang yang mempengaruhi harga barang, yaitu:

  • F.O.T ( Free On Truck ) = harga barang sampai di atas truk
  • F.I.W (Free In Wagon ) = harga barang sampai di dalam gerbong
  • F.A.S (Free Alongside Ship) = harga termasuk sampai barang siap di pelabuhan, untuk dimuat ke kapal