Just another Wadah Aspirasi dan Kreasi Mahasiswa UGM Sites site

Archive for June, 2015

Piutang Murabahah

Posted Monday, June 22nd, 2015

Murabahah merupakan salah satu bentuk menghimpun dana yang dilakukan oleh perbankan syariah, baik untuk kegiatan usaha yang bersifat produktif maupun yang bersifat konsumtif. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan tidak terlalu memberatkan calon pembeli.
Sejak awal kemunculannya dalam fiqih, kontrak Murabahah tampaknya telah digunakan murni untuk tujuan dagang. Murabahah adalah suatu bentuk jual beli dengan komisi, di mana si pembeli biasanya tidak dapat memperoleh barang yang dia inginkan kecuali lewat seorang perantara, atau ketika si pembeli tidak mau susah-susah mendapatkannya sendiri, sehingga ia mencari jasa seorang perantara.
Dalam daftar istilah buku himpunan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Jual beli ini berbeda dengan jual beli musawwamah (tawar menawar). Murabahah terlaksana antara penjual dan pembeli berdasarkan harga barang, harga asli pembelian penjual diketahui oleh pembeli dan keuntungan penjual pun diberitahukan kepda pembeli, sedangkan musawwamah adalah transaksi yang terlaksana antara penjual dengan pembeli dengan suatu harga tanpa melihat harga asli barang. Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan Bank dari produk-produk yang ada di semua Bank Islam.
Pengertian Murabahah secara lafdzi berasal dari masdar ribh{un (keuntungan). Murabahah adalah masdar dari rabahayurabihumurabahatan (memberi keuntungan). Sedangkan pengertian Murabahah secara istilah adalah sebagai berikut:

  1. Murabahah adalah persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran yang ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun.
  2. Murabahah adalah jual beli barang dengan harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
  3. Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak Bank dan nasabah.

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak Bank dengan nasabah. Dalam Murabahah, penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam jumlah tertentu. Pada perjanjian Murabahah, bank syariah membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga jual sebesar harga pokok dengan ditambah keuntungan yang disepakati antara bank dengan calon nasabah dan pembayaran dapat dilakukan dengan cara ditangguhkan. Atau dapat dikatakan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara BPR Islam dengan nasabah, dimana BPR Islam menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan oleh nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual Bank (harga beli Bank plus margin keuntungan pada saat jatuh tempo).
Dengan kata lain yaitu Bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, yang mana barang diserahkan segera dan pembayaran dilaksanakan secara tangguh. Sedangkan dalam pengadaan barang yang dibutuhkan nasabah yang tercantum dalam pengertian di atas, Bank dapat membelinya sendiri kemudian Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual Bank yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Sedangkan untuk pengertian pembiayaan Murabahah berdasarkan Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tabungan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, pada Pasal 1 Angka 25 menyebutkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

  1. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabahdan musyarakah,
  2. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik,
  3. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang Murabahah, Salam, dan Isthisna’,
  4. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang Qardh,
  5. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

Pembiayaan Murabahah termasuk dalam penyaluran dana oleh bank syariah dengan sistem jual beli. Konsep ini telah banyak digunakan oleh bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan Islam untuk pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan perdagangan para nasabahnya. Jadi pembiayaan Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah, di mana bank membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati di awal perjanjian antara bank syariah dan nasabah.
Selain itu pembiayaan Murabahah merupakan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi (inventory). Pembiayaan Murabahah mirip dengan Kredit Modal Kerja yang biasa diberikan oleh bank-bank konvensional, dan karenanya pembiayaan Murabahah berjangka waktu 1 tahun (Short Run Financing).
Bank-bank Islam pada umumnya telah menggunakan Murabahah sebagai metode pembiayaan mereka yang utama, meliputi kira-kira 75% dari total kekayaan mereka. Serta mengadopsi Murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelian barang meskipun mungkin si nasabah tidak memiliki uang untuk membayar. Murabahah, sebagaimana yang digunakan dalam perbankan Islam, prinsipnya didasarkan pada dua elemen pokok: harga beli serta biaya yang terkait, dan kesepakatan atas laba.
Jadi,ciri dasar kontrak Murabahah (sebagai jual beli dengan pembayaran tunda) adalah si pembeli harus memiliki pengetahuan tentang biaya-biaya terkait dengan harga asli barang, dan batas laba harus ditetapkan dalam bentuk persentase dari total harga plus biaya-biayanya, barang yang dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang, barang yang diperjualbelikan harus ada dan dimiliki oleh si penjual dan si penjual harus mampu menyerahkan barang itu kepada si pembeli, dan pembayarannya ditangguhkan.
Pembiayaan Murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan berbasis Natural Certainty Contract karena dalam Murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh).

 

 

 
————————————————————-
Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syariah, Jakarta, Paramadina, 1996
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Adrian Sukedi, Perbankan Syariah Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2009
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta, 2003
M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani, 2003
M.Yazid Efendi, Fiqih Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Logung Pustaka, 2009
MUI, DSN, BI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Jakarta: MUI, DSN, BI, 2003
Wiroso, Jual Beli Murabahah, Yogyakarta, UII Press, 2005

Warkum sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait BMUI dan Takaful dan Pasar Modal di Indonesia, Jakarta, PT. Grafindo Persada, 2004

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008.

Apa itu BSC ?

  • Pengukuran kinerja perusahaan yang modern dengan mempertimbangan empat perspektif (yang saling berhubungan) yang merupakan penerjemahan strategi dan tujuan yang diingin dicapai oleh suatu perusahaan dalam jangka panjang, yang kemudian diukur dan dimonitor secara berkelanjutan
  • Konsep ini dikembangkan oleh Robert S. Kaplan dan David P. Norton

 

Kapan Munculnya Balanced Scorecard ?

  • Adanya pergeseran tingkat persaingan bisnis dari industrial competition ke information competition, sehingga mengubah alat ukur atau acuan yang dipakai oleh perusahaan untuk mengukur kinerjanya.

Perubahan Teknologi à Persaingan ketat di dunia bisnis à Mendorong kebutuhan akan Informasi à Mengakibatkan persaingan Informasi à Untuk membantu ambil keputusan.

 

Mengapa kata “BALANCE”

  • Karena Balanced Scorecard menunjukkan adanya keseimbangan antara semua factor yaitu keseimbangan antara :

à Faktor keuangan dan non keuangan

à Pihak eksternal dan internal

à Jangka pendek dan jangka panjang

 

Empat Perspektif Apa Saja ?

  1. Perspektif Keuangan (K)
  2. Perspektif Pelanggan (NK)
  3. Perspektif Bisnis Internal (NK)
  4. Perspektif Pertumbuhan dan Pembelajaran (NK)

 

Mengapa Harus 4 Perspektif ?

  • Perspektif Keuangan tidak cukup mencerminkan kinerja perusahaan dimana perspektif keuangan yang baik tidak menjamin bahwa perusahaan tersebut akan bisa exiss dalam jangka panjang (yang merupakan tujuan utama suatu perusahaan didirikan)

 

Mengapa Perspektif Non Keuangan Penting ?

  • Perspektif Non Keuangan di anggap sebagai bagian yang bila ikut diperhatikan, pada akhirnya dapat mendongkrak kinerja keuangan yang merupakan keinginan utama dari pemegang saham.
  • Untuk dapat exiss, perusahaan harus mempunyai strategi yang dituangka dalam action-action, sehingga penilaian kinerja juga harus lebih dari sekedar penilaian financial.

 

Apa yang diutamakan dalam setiap perspektif ?

  1. Financial à Berorientasi pada para pemegang saham
  2. Customer à Bagaimana kita bisa menjadi supplier utama yang paling bernilai bagi para customer
  3. Internal Bussiness Process à Proses bisnis apa saja yang terbaik yang harus kita lakukan dalam jangka panjang untuk mencapai tujuan financial dan kepuasan konsumen
  4. Learning and Growth à Bagaimana kita bisa meningkatkan dan menciptakan value secara continue terutama dalam hubungannya dengan kemampuan dan motivasi karyawan

 

Apa Yang Dinilai dari Perspektif Pelanggan ?

Perspektif Pelanggan dapat diukur dengan lima aspek utama (Kaplan, 1996)

  1. Pengukuran Pangsa Pasar
  2. Pengukuran Customer Retention
  3. Pengukuran Customer Acquisition
  4. Pengukuran Customer Satisfaction
  5. Pengukuran Customer Profitability

 

Apa Yang Dinilai dari Perspektif Bisnis Internal ?

Perspektif Bisnis Internal dapat diukur dengan tiga aspek utama yaitu :

  1. Proses Inovasi (penelitian dasar dan trepan juga penelitian pengembangan produk)
  2. Proses Operasi (menitikberatkan pada efisiensi proses, konsistensi dan ketepatan waktu dari barang/jasa yang diberikan kepada konsumen.
  • Pengukuran terhadap efisiensi waktu yang dibutuhkan (time measurements)

 

Processing Time

Manufacturing Cycle Efectiveness = ———————-

Throughput Time

 

  • Pengukuran terhadap kualitas proses produksi (quality process measurements)

Menditeksi adanya tingkat kerusakan produk dari proses produksi, perbandingan produk bagus yang dihasilkan dengan produk bagus yang masuk dalam proses, bahan buangan (waste), bahan sisa (scrap), besarnya angka pengerjaan kembali (rework), besarnya angka pengembalian bari dari konsumen dll.

 

  • Pengukuran terhadap efisiensi biaya proses produksi (process cost measurements)

Dalam manufaktur maju, pengukuran atas biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan produk digunakan ABC system.

 

Ketiga poin di atas secara bersama-sama (simultan) akan menghasilkan tiga parameter yang penting untuk mengkarakteristikkan pengukuran proses bisnis internal (perhitungan biaya yang tepat dimana tidak ada pemborosan biaya dari aktivitas yang tidak bernilai tambah dan kualitas produk yang dihasilkan baik akan menghasilkan proses bisnis internal yang baik).

 

  1. Pelayanan Purna Jual (akan mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen)

Aktivitas-aktivitas diantaranya : garansi, reparasi, perlakuan terhadap produk cacat atau rusak, pelayanan dalam komplain dll

 

Apa Yang Dinilai dari Perspektif Pertumbuhan dan Pembelajaran ?

  • Betapa pentingnya untuk terus memperhatikan karyawan, memantau kesejahteraannya, meningkatkan pengetahuan karyawan yang pada gilirannya akan meningkatkan kemampuan untuk mencapai hasil ketiga perspektif diatasnya.

 

  1. Mengukur Kemampuan Karyawan dengan 3 aspek :
  • Pengukuran kepuasan karyawan
  • Tingkat keterlibatan karyawan dalam proses pengambilan keputusan
  • Pengakuan terhadap hasil kerja karyawan
  • Kemudahan dalam mendapatkan informasi sehingga dapat bekerja sebaik mungkin
  • Keaktifan dan kreativitas dalam melakukan pekerjaan
  • Tingkat dukungan yang diberikan kepada karyawan
    • Pengukuran perputaran karyawan dalam perusahaan
    • Pengukuran produktivitas karyawan
  • Gaji yang diperoleh
  • Rasio perbandingan antara konpensasi yang diperoleh karyawan dengan jumlah karyawan yang ada di perusahaan.

 

  1. Kemampuan Sistem Informasi

Kualitas dan produktifitas karyawan dipengaruhi oleh akses terhadap system informasi yang dimiliki perusahaan (persentase ketersediaan informasi). Semakin mudah informasi diperoleh maka karyawan akan memiliki kenerja yang semakin baik

Informasi yang dibutuhkan karyawan seperti informasi pelanggannya, biaya produksi dll

 

  1. Motivasi, Pemberian Wewenang dan Pembatasan Wewenang Karyawan

Selain kemudahan akses informasi yang bergitu bagus tetapi juga harus diikuti dengan adanya motivasi karyawan untuk mau meningkatkan kinerjanya.

Pengukuran motivasi karyawan dapat dinilai melalui dimensi :

  • Pengukuran terhadap sarana yang diberikan kepada perusahaan dan diimplementasikan
  • Pengukuran atas perbaikan dan peningkatan kinerja karyawan
  • Pengukuran terhadap keterbatasan individu dalam organisasi

 

 

Referensi :

  1. Mulyadi (1999), Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen : Sistem Pelipatganda Kinerja Perusahaan, Edisi satu, Yogyakarta : Adiya Media
  2. http://puslit.perta.ac.id/journals/acounting